Jumat, 24 November 2017

Sosialisasi Sosmed Terkait Penerapan UU ITE Diskominfo Kab. Magelang

Banyuadem, 24/11/2017. Gayung bersambut, ditengah-tengah krisis pengetahuan masyarakat desa Banyuadem terhadap gegap gempitanya penggunaan media sosial menyerbu berbagai usia, baik anak-anak, remaja, dewasa maupun orang tua. Penggunaan media sosial sudah sangat lazim di tengah masyarakat desa, salah satu contoh untuk mengundang warga dalam acara rapat dusun yang pada jaman dahulu menggunakan kertas undangan hingga kentongan saat ini telah tergantikan oleh media sosial. Menjamurnya penggunaan media sosial yang telah sampai kepada masyarakat pelosok menandakan begitu hebatnya pengaruh media ini bagi manusia, sehingga Pemerintah memberikan batasan dan aturan bagaimana bersosial media yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE)

Bapak Yoga Agung Wardhani, ST.,M.Eng memberikan pencerahan dalam ber sosmed
Sosialisasi penggunaan media sosial oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang di Desa Banyuadem Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah tentu saja memberikan banyak manfaat terutama pengetahuan tentang bagaimana bersosial media yang baik dan bertanggung jawab, bagaimana aturan hukumnya, bagaimana mengantisipasi berita-berita hoax dan lain sebagainya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Yoga Agung Wardhani, ST.,M.Eng dan Relawan TIK Kabupaten Magelang Naskan. 


Disinggung pada acara ini, keberadaan KIM Desa Banyuadem agar dapat menjadi garda terdepan didalam memberikan pencerahan kepada warga Desa Banyuadem dalam hal IT, sebagai pengontrol berita-berita hoax yang saat ini sangat marak dan lain sebagainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar